Nomor: MI.ML/Peng/001/I/2021
Hal : Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor :
421/3466/DIKBUD/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan
penyelenggaraan pembelajaran pada Satuan Pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/ SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) , dengan hormat disampaikan sebagai berikut:
- Sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat bahwa pembelajaran Pelaksanaan Tatap Muka akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) setelah libur Natal dan Tahun Baru;
- Berkenaan dengan hal tersebut, maka pembelajaran pada Semester Genap dilaksanakan secara Jarak Jauh/Daring/Luring/modul serta pembelajaran lain mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang masih belum dapat dikendalikan;
- Selama pembelajaran secara daring/luring, siswa wajib mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk guru mata pelajaran atau wali kelas;
- Kegiatan pembelajaran daring dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disepakati guru mapel seperti Microsoft Kaizala, sites, whatsapp, dll atau luring seperti pembelajaran dengan menggunakan buku dan LKS;
- Setiap siswa wajib mengisi daftar hadir(presensi) pada waktu pembelajaran berlangsung sesuai mapel saat itu, apabila sakit siswa wajib izin pada guru yang bersangkutan;
- Bila ada urusan yang mengharuskan datang ke madrasah (pinjam buku, rapor, administrasi, dsb), silakan hubungi wali kelas masing-masing atau tata usaha madrasah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sintang, 2 Januari 2021
Kepala Madrasah
ttd
Muhammad Muhajir, M.Pd.I